Monday 20 November 2017

Investasi Forex Halal Atau Haram


Investasi Forex, Halal atau Haram Investasi forex merupakan sebuah investasi dengan melakukan jual beli mata uang, yang mana dilakukan oleh para trader-trader (sebán bagi orang yang melakukan kegiatan trading). Saat ini perkembangan forex trading semakin banyak dan tidak hanya comerciante saja yang melakukan kegiatan comercio forex ini. Asal tahu caranya dan tehnik comercio yang benar maka orang awampun yang bisa melakukannya sudah bisa dikatakan comerciante. Perkembangan teknologi internet yang berkembang saat ini juguete mempengaruhi tingkat perdangangan trading forex ini semakin menjamur, tidak pandang umur, kasta, ras maupun golongan semua bisa melakukan. Namun sekarang ini yang masih jadi perdebatan di mata masayarakat adalah apakah Kegiatan jual beli mata uang atau comercio ini hukumnya menurut Agam Islam atau halal haram Sesuai dengan Undang-Undang No.32 Año 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi, transaksi valuta asing (divisas) adalah Legal dan termasuk ke dalam perdagangan komoditi atau Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), dan badan hukumnya de Indonesia adalah Bappebti. Dimana badan hukum tersebut tugasnya adalah membina, mengatur, menawasi masalah perdagan berjangka komoditi, pasar lelang dan sistem resi gudang. Dari sisi badan hukum de Indonesia sudah jelas, akan tetapi untuk masayarakat enviar masih banyak yang menganggap bahwa kegiatan comercio forex ini hukumnya haram. Kegiatan investasi forex en bisa dikatakan halal juga bisa dikatakan haram coba kita telaah kembali, comercio forex ini akan bisa dikatakan haram kalau mengandung unsur judi, tebak-tebakan tanpa memperhitungkan sebuah analisa, indicador, dan gráfico para la secara jelas. Atau mendapatkan interés atau bisa juga disebut dengan bunga, kalau para pemain trading ini menggunakan uan hasil dari bunga tersebut prinsipnya adalah sama semperti bunga yang dari banco, secara terus menerus ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari bunga tersebut. Jadi bisa disimpulkan bahwa kegiatan forex trading ini bisa dikatakan haram apabila dalam pelaksanaannya sudah mempunyai niat yang gak baik misalnya seperti ingin mendpatkan bunga yang banyak. Semuanya tetap pada tergantung dengan niatnya masing-masing. Jika de comercio de dilakukan karena memang itu adalah bagian dari pekerjaannya dan tidak berfikiran unimetal harina tapi karena untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari mungkin bisa diperbolehkan. Karena Semuanya kembali pada prinsipnya Masing-Masing, jika ada yang sudah terjun pada duni las operaciones de cambio ini tentunya beranggapan bahwa investasi divisas ini bisa dikatakan haram dan atau juga bisa dikatakan tergantung halal dari niatnya. Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan ole de comerciante de Setiap de Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Comercio Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima El peny del menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: barangnya Suci (najis Bukan) de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam el aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA QUE ASA DAN SAHAM Yang dimaksud dengan el valor adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, ugna, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Cherámico Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dalam urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah (en español) tela tela tela tela............. 2. Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih olé. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks musulmanes dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat musulmanes, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vio bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadíz Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Said al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagaian menambahkan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Mar. 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata, sa, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (over the counter) atau penyelesaiannya palidez lambat dentro jangka waktu Dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 2x24 atasco sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) 3. SWAP Transaksi yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). 4. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAInvestasi Saham, Halal atau Haram Beberapa waktu lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indices Saham Syariah (Indonesia Sharia Stock Index, ISSI). Berbeda dengan investasi saham di 8216indeks saham yang biasanya8217, yang masih belum jelas hukum halal haramnya (terutama bagi y un inversionista musulmán), MUI sudah memberi label halal untuk ISSI ini. Memang selama ini, salah satu pertanyaan terbesar dari para inversionista musulmanes di bursa saham Indonesia adalah, bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal Apakah halal ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki indeks saham syariah, yaitu Indice islámico de Yakarta (JII). Dan JII memang merupakan para el inversionista yang peduli soal halal haram ini. Namun jumlah saham yang terdaftar de JII hanya 30 de saham, sehing para el inversor de la tienda de recuerdos de la historia de la boda. Sementara dalam ISSI, saham yang bisa diperjual belikan oleh para inversor berjumlah 214 saham. Bastante mucho. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan baru: Apakah berinvestasi di BEI UIT hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudian Harus Muncul sebagai alternatif Atau dengan kata conocido ayuntamiento secara universales (Bukan berdasarkan Agama tertentu), apakah berinvestasi di Pasar modal UIT Lebih Banyak manfaatnya (bersifat Baik), atau lebih, banyak, kerugiannya (bersifat buruk), faktanya bagi sebagian orang terutama yang awam, pasar modales memiliki, estigma negativo, dimana mereka, menkanggap, bahwa, pasar, modal, adalah ajang spekulasi dan, juegos de azar. Alhasil es un mago que se puede usar en la modalidad modal, karena selain takut, mengalami kerugian, mereka juga khawatir kalau keuntungan yang mereka peroleh bersifat nggak baik karena nggak jelas dari mana asalnya. No, sekarang kita Ubah sedikit Topik artikel ini dengan pertanyaan berikut: Apa yang terlintas di Benak Anda ketika mendengar kata 8216dugem8217 (barangkali ada belum tau, dugem adalah istilah buat orang-orang yang Pergi ke diskotik atau semacamnya, Untuk begadang semalaman dan ber-partido Ria sambil mendengarkan musik dari cantó DJ). Penulis yakin, sebagian besar dari yan berpikir bahwa dugem adalah salah satu cara yang sangat buruk untuk menghabiskan malam. Kalau y un punya anak yang berusia remaja, bukan tidak mungkin anda akan melarangnya pergi keluar rumah malam-malam terutama kauai tujuannya ke tempat seperti itu (diskotik). Pertanyaannya, apakah dancing di diskotik sambil mendengarkan alunan música yang menghentak-hentak itu buruk Tentu saja nggak. Emang apa negatifnya Itu kan sama saja seperti anda datang ke konsernya Andrea Bocelli, lalu menikmati alunan suara khas si penyanyi ópera sembari duduk santai atau mungkin berdansa. Tidak ada yang y un rugikan disini, dan ya juga mendapatkan keuntungan berupa hiburan yang menyenangkan. Kalau y un estrés karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa membangkitkan estado de ánimo anda kembali. Andrea Bocelli. Sumber: lifenews Namun sayangnya, diskotik bukan cuma tempat bagi merezca yang hendak berjoget ria. Diskotik juga identik dengan mineral beralkohol, hal-hal berbau sexo libre, dan bahkan terkadang drogas alias narkoba. Nah, kalau begitu caranya, apakah diskotik y masih menjadi tempat yang baik Tentu tidak. Kalau anda sampai ketangkep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang yang anda peroleh dari diskotik, maka anda bisa saja dipenjara. Dalam hal ini, pergi dugem ke diskotik tidak hanya menjadi tidak baik lagi, melainkan sangat-sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya gak cuma menjadi tempat buk 8216ajep-ajep8217 saja, melainkan benar-benar menjadi tempat untuk hal-hal negatif tadi. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kembali ke masalah pasar modal. Pada awalnya, pasar diciptakan modal sebagai tempat bertemunya para inversor (anda), dengan perusahaan. Anda de Dapat menyerahkan uang Anda ke sebuah Perusahaan melalui Pasar modal dengan Cara sahamnya membeli, dan sebagai gantinya Anda Akan menikmati keuntungan berupa Bagian dari laba bersih yang dihasilkan Perusahaan (dividen), más kenaikan je de calificación Perusahaan yang tercermin pada kenaikan Gama sahamnya. Kalau dilihat dari sisi ini, maka Jelas bahwa Pasar modal bukanlah tempat Untuk berspekulasi, karena selain keuntungan yang Anda peroleh Jelas asal usulnya (dari dividen dan kenaikan je de calificación Perusahaan), Anda juga Kecil kemungkinannya mengalami kerugian (Meski Bukan berarti GAK ​​mungkin sama sekali), Karena anda kan sudah melakukan banyak perhitungan dan pertimbangan sebelum y un memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli secara asal-asalan apalagi untung-untungan. Namun sekali lagi pada perkembangannya, pasar modal tidak lagi hanya menjadi tempat bagi inversionista konservatif seperti itu. Pasar modalmente el juguete del jugue para el spekulator, comerciante interno, bandar, lain-lain. Para el pelaku pasar modal no inversor ini tidak lagi mencari keuntungan dari pasar modal dengan cara 8216tradisional8217 seperti yang sudah dibahas diatas, melanocan dengan cara-cara yang terkadang beresiko tinggi (spekulasi), dan terkadang pula merugikan pelaku pasar modal lainnya. Nah kalau begitu caranya, apakah keuntungan yang diperoleh dari pasar modal dengan cara-cara tersebut masih bersifat baik Penulis kira setiap dari anda punya jawabannya masing masing. Pertanyaannya sekali Lagi, pada Saat ini dari sekian Banyak 8216investor8217 di Pasar modal, berapa persen SiH yang murni berinvestasi atau berinvestasi además de comercio tanpa berspekulasi ria de datos TIDAK ada yang secara spesifik menjelaskan hal tersebut, Penulis TAPI inversor Kira seperti UIT jumlahnya nggak Banyak. Mayoritas pelaku pasar modal adalah trader, comerciante terutama yang merangkap spekulator. Makanya istilah de alto riesgo de alta ganancia menjadi populer. Dan istilah 8216investasi saham8217 kemudian berubah menjadi 8216main saham8217, karena saham (en inglés), dirimgap tidak terlalu berbeda dengan permainan uang (juego de dinero) dimana anda berpeluang memperoleh keuntungan, tapi disisi lain kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya. Anda tenting sering mendengar istilah 8216speculative comprar8217 bukan dimana dari istilahnia saja itu memang merupakan spekulasi. Dan seterusnya. Pada akhirnya, hal-hal diatas-lah yang kemudian menyebabkan hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal, termasuk dengan cara inverosi yang konservatif, menjadi abu-abu, alias gak jelas halal haramnya. Karena secara universal yang namanya spekulasi apalagi juegos de azar, juegos de azar y otros juegos de azar agama, baik Islam maupun agama lainnya. Spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam dugem: Tampak menyenangkan pada awalnya, tapi akan membuat anda menderita pada akhirnya. Somos inversionistas, no especuladores. Somos inversionistas, no especuladores. Tapi kalau kita balik Lagi ke pertanyaan awalnya, apakah investasi melalui Pasar UIT hukumnya halal Bueno, Penulis bukanlah anggota MUI, dan Penulis juga tidak cukup berilmu Untuk fatua mengeluarkan Ikut-ikutan bahwa berinvestasi di Pasar modal, Meski dengan Cara konservatif sekalipun, hukumnya adalah halal . Tapi penulis kira selama anda berinvestasi de pasar modal dengan cara yang 8216lurus-lurus aja8217 serta tidak merugikan orang lain, maka keuntungan yang anda peroleh al menos bisa dikatakan bersifat baik. Insya Allah. Jadi anda gak perlu inver di ISSI segala deh. Mendingan di BEI en aja, pilihannya lebih banyak. Kemudian pertanyaannya, bagaimana sih cara menghindari unsur spekulasi, además de meminimalisir resiko terjadinya kerugian de pasar modal Nah, novedad de los dientes sebáceas, penulis sedang menulis buku barjudul 8216The Invertir Policy8217, yang membahas cara-cara untuk berinvestasi de pasar modal dengan baik dan benar , Termasuk cara menghindari spekulasi yang biasanya bersifat alto riesgo. Saat ini buku tersebut sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya. Buku ini merupakan versi yang jauh lebih lengkap dari buku 8216Metodo Analisis Fundamental8217 yang pernah penulis terbitkan.

No comments:

Post a Comment